TATA TERTIB


I. UMUM

  1. Sikap dan tindakan siswa didasarkan atau mencerminkan Pancasila dan UUD 1945
  2. Sikap siswa wajib dan menunjung tinggi serta melaksanakan motto “EVOLUSI” dan “PRASTIA” (janji siswa).
  3. Siswa wajib menjadi anggota OSIS SMA Negeri 2 Sungai Penuh serta mengutamakannya dari organisasi lain.
  4. Siswa wajib mengetahui dan melaksanakan peraturan dan TATA TERTIB SEKOLAH yang telah ditetapkan.
  5. Proses belajar mengajar dimulai pukul 07.15 WIB.
  6. Siswa yang terlambat lebih dari 5 menit (07.20) tidak diperbolehkan mengikuti proses belajar mengajar (PBM) pada hari tersebut dan dianggap alfa.
  7. Kehadiran siswa kurang dari 80% setiap semester tanpa keterangan yang jelas tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
  8. Siswa yang tidak mengikuti PBM karena alas an tertentu wajib mengirim surat yang telah ditanda tangani orang tua/wali murid dan dialamatkan kepada wali kelas yang bersangkutan.
  9. Siswa yang tidak hadir karena sakit lebih dari 3 hari, wajib mengirimkan surat keterangan dokter.
  10. Siswa tidak dibenarkan keluar kelas/sekolah tanpa izin.
  11. Piket kelas wajib melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh kelas dan pihak sekolah.
  12. Siswa wajib bersikap sopan kepada setiap warga sekolah.
  13. Siswa tidak dibenarkan mengaktifkan HP selama PBM.
  14. Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari senin.
  15. Siswa wajib memakai sepatu berwarna hitam.
  16. Siswa wajib memakai ikat pinggang berwarna hitam.
  17. Siswa wajib berpakaian seragam yang telah ditetapkan oleh sekolah, sbb:

Senin : pakaian sekolah putih abu-abu lengkap dengan atribut (pa-pi) dan jilbab putih (pi)
Selasa : pakaian sekolah putih abu-abu lengkap dengan atribut tanpa topi (pa-pi) dan
                  jilbab putih (pi)
Rabu : pakaian sekolah Batik SMANDU dan celana/rok putih (pa-pi) dan jilbab putih (pi)
Kamis : pakaian sekolah batik SMANDU dan celana/rok abu-abu (pa-pi) dan jilbab putih (pi)
Jum'at : Pakaian sekolah muslim (koko) merah hati, celana putih dan peci  hitam untuk kelas XII
                  (pa). pakaian muslim sekolah dan jilbab putih
Sabtu : pakaian sekolah pramuka (pa-pi), dan jilbab coklat (pi)

II. KHUSUS
A. KLASIFIKASI A1

  1. Siswa dilarang makan/minum di dalam kelas pada saat PBM berlangsung.
  2. Siswa dilarang membeli makanan/minuman pada saat PBM berlangsung.
  3. Siswa dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.
  4. Siswa dilarang bermain ditempat parker guru/siswa.
  5. Siswa dilarang berhias berlebihan.
  6. Siswa dilarang memakai gelang, kalung, anting dan ikat pinggang berkepala besar
  7. Siswa dilarang memakai perhiasan yang berlebihan.
  8. Siswa dilarang berambut gondrong (pa), tidak rapi, dan dicat.
  9. Siswa dilarang berada di kantin ketika PBM berlangsung maupun saat pertukaran jam pelajaran.
  10. Siswa dilarang keluar kelas/sekolah tanpa seizing guru/piket sekolah.


B. KLASIFIKASI B2

  1. Siswa dilarang membuat surat izin palsu.
  2. Siswa dilarang bolos, keluar sekolah, maupun meninggalkan sekolah tanpa seizing guru/piket.
  3. Siswa dilarang melindungi siswa yang berbuat salah.
  4. Siswa dilarang meloncat pagar, WC, dan sejenisnya.
  5. Siswa dilarang mengganggu/berbuat onar terhadap kelas lain.
  6. Siswa wajib bersikap santun kepada semua warga sekolah.
  7. Siswa dilarang merokok baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
  8. Siswa dilarang memakai celana pensil (pa) dan rok di bawah pusat (pi) atau sejenisnya.


C. KLASIFIKASI C3

  1. Siswa dilarang memalsukan tanda tangan orang tua/wali, guru, dan Kepala Sekolah.
  2. Siswa dilarang membawa miras, senjata tajam, senpi dan narkoba.
  3. Siswa dilarang berkelahi atau main hakim sendiri.
  4. Siswa dilarang merusak sarana dan prasarana sekolah.
  5. Siswa dilarang mengambil/mencuri milik orang lain.
  6. Siswa dilarang membawa/menyebarkan selebaran yang meresahkan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
  7. Siswa dilarang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba/zat aditif lainnya.
  8. Siswa dilarang mengikuti organisasi terlarang.
  9. Siswa dilarang merubah atau memalsukan rapor.
  10. Siswa dilarang menikah/kawin selama dalam pendidikan sekolah.
  11. Siswa dilarang melakukan, membawa, melihat buku, kaset, film dan gambar porno.
  12. Siswa dilarang melakukan kegiatan yang berbau porno baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
  13. Siswa berurusan dengan pihak yang berwajib karena melakukan tindak kejahatan.


D. LAIN-LAIN

  1. Orang tua tidak memenuhi panggilan ke sekolah, maka siswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran di sekolah sampai orang tua yang bersangkutan datang ke sekolah untuk memenuhi panggilan tersebut.
  2. Panggilan untuk orang tua tidak dibenarkan diwakilkan kepada pihak lain.
  3. Hal-hal yang belum tercantum pada tata tertib sekolah ini akan dibicarakan oleh pihak sekolah nantinya.
  4. Tata Tertib sekolah ini berlaku sejak tanggal penetapan.


III. SANKSI PELANGGARAN SESUAI  KLASIFIKASI
A. KLASIFIKASI A1

  1. Melakukan pelanggaran 1 s.d 2 kali, mendapat peringatan dari pihak sekolah .
  2. Melakukan pelanggaran sampai 3 kali, membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua/wali.
  3. Melakukan pelanggaran sampai 4 kali, membuat surat pernyataan orang tua, diketahui oleh wali kelas, BP/BK dan Wakasek Kesiswaan.
  4. Melakukan pelanggaran sampai 5 kali, orang tua dipanggil kesekolah.
  5. Melakukan pelanggaran sampai 6 kali, diserahkan kepada orang tua.
  6. Melakukan pelanggaran sanpai 7 kali, atau lebih dikembalikan kepada orang tua (pindah sekolah).

B. KLASIFIKASI B2

  1. Melakukan pelanggaran 1 kali, diberikan peringatan dari pihak sekolah.
  2. Melakukan pelanggaran sampai 2 kali, diberikan peringatan dengan membuat surat pernyataan diketahui orang tua, wali kelas, BP/BK dan Wakasek.
  3. Melakukan pelanggaran sampai 3 kali, orang tua dipanggil ke sekolah.
  4. Melakukan pelanggaran sampai 4 kali, dikembalikan kepada orang tua dengan memberikan skorsing selama 3 hari.
  5. Melakukan pelanggaran sampai 5 kali, dikembalikan kepada orang tua dan mengajukan permohonan pindah atau keluar dari sekolah.

C. KLASIFIKASI C3
Dikembalikan kepada orang tua dan mengajukan surat permohonan pindah atau keluar dari sekolah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar